MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap dua akan dicairkan ke kantor Pos Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nantinya oleh kantor pos diberikan kepada para pekerja yang tercantum sebagai penerima BSU 2022 tahap 2.
Pada tahap dua, akan ada 2,4 juta pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT Rp600.000, karena ada beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda di kemnaker.go.id Ketahui ini Cara Mengetahui Penerima BSU Rp600 Ribu
Golongan yang tidak bakal mendapatkan BSU 2022 yaitu pekerja yang mempunyai gaji di atas Rp3,5 juta per bulan.
Selanjutnya yang tidak bakal mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI serta Polri.
Itulah beberapa golongan yang tidak bakal mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000. Maka perhatikan baik-baik.
Sementara itu ketahuilah cara cek penerima BSU 2022 secara online melalui link kemnaker.go.id: