Sedangkan Syarat Penerima BSU diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, Polri, dan TNI
Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima .BSU ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:
1. Jika belum memiliki akun
- Buka kemnaker.go.id
- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah