Apakah Bisa Daftarkan Diri Sendiri sebagai Penerima BSU 2022 agar Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000?

- 20 September 2022, 16:00 WIB
Apakah Bisa Daftarkan Diri Sendiri sebagai Penerima BSU 2022 agar Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000?
Apakah Bisa Daftarkan Diri Sendiri sebagai Penerima BSU 2022 agar Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000? /Pixabay/Raten-Kauf

MEDIA PAKUAN - Cukup banyak pekerja atau buruh yang menanyakan apakah bisa mendaftar diri sendiri sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000.

Seperti yang kita ketahui, program BSU 2022 Rp600.000 ini merupakan program yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Terdapat beberapa ketentuan seputar penyaluran BSU 2022 Rp600.000 dan juga syarat penerima BLT Subsidi Gaji.

Maka dari itu semua ketentuan dan syarat untuk penyaluran BSU 2022 Rp600.000 harus kalian patuhi dan turuti.

Baca Juga: Informasi Lengkap Pencairan BSU 2022 Rp600.000, Bisa Tahu Berapa Jumlah Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji

Dengan memenuhi semua ketentuan dan kriteria penerima BSU 2022, kalian sudah pasti mendpatkan BLT Rp600.000.

Namun terdapat beberapa orang yang tidak mematuhi beberapa ketentuan yang berlaku seputar BSU 2022.

Salah satu ketentuan yang tidak boleh dilakukan adalah mendaftarakan diri sendiri sebagai penerima BSU 2022.

Berdasarkan postingan Instagram @kemnaker, kalian tidak mendaftarkan diri sendiri langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x