Jangan Salah, Ini Tarif Ojek Online Baru Ditetapkan Kemenhub: Pembagian Tarif Dibagi Tiga Zonasi

- 9 Agustus 2022, 15:46 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub.
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok
 
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru mengenai tarif ojek online di Indonesia.
 
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, regulasi anyar itu diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru itu disesuaikan dengan pembagian tiga zonasi.
 
 
Dimana ketiga zonasi telah dievaluasi sebelumnya. Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
 
"Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro.
 
Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini merupakan aturan baru yang menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
 
 
Aturan baru yang dikeluarkan kementerian perhubungan ini dikeluarkan pada 4 Agustus 2022 dan menjadi pedoman sementara untuk penetapan batas tarif bawah dan tarif atas ojek online.
 
Dia meminta agar perusahaan ojek online berbasis aplikasi untuk segera menyesuaikan aturan tarif baru tersebut di aplikasinya.
 
Pembagian zonasi yang tertera dalam keputusan menteri perhubungan itu di antaranya:
 
 
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
 
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
 
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
 
Hendro menjelaskan dalam peraturan tersebut terdapat komponen biaya yang membentuk tarif yakni terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.
 
 
Adapun biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan profitnya langsung diterima mitra pengemudi.
 
Sementara untuk biaya tidak langsung yakni biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang dipotong paling tinggi sebesar 20 persen.
 
Selain itu, Biaya Jasa yang tertera dalam peraturan tersebut termasuk sudah dipotong biaya tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi.
 
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tutur Hendro.
 
 
Dalam aturan itu, Hendro juga menjelaskan biaya jasa dibagi sesuai zonasinya di mana Biaya Jasa Zona I dengan batas bawah sebesar Rp1.850/km.
 
Lalu biaya batas atasnya sebesar Rp2.300/km, kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
 
Lalu Biaya Jasa Zona II dengan jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, kemudian biaya jasa atas sebesar Rp2.700/km.
 
Dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
 
 
Kemudian Biaya Jasa Zona III dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
 
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
 
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," ujarnya.
 
 
Hendro berharap dengan ditetapkannya aturan baru mengenai penyesuaian biaya jasa ini.
 
Perusahaan penyedia layanan ojek online dapat meningkatkan pelayanan dan jaminan aspek keamanan dan keselamatan pelanggan.***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x