Diminta Transparan Usut Kasus Brigadir J, Kapolri Dituntut Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Selaku Kadiv Propam

- 13 Juli 2022, 14:34 WIB
Terungap Hasil Autopsi Brigadir J: Terdapat Tujuh Luka Tembak di Tubuh
Terungap Hasil Autopsi Brigadir J: Terdapat Tujuh Luka Tembak di Tubuh /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila//
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus baku tembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, turut disoroti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
 
Kapolri pun berjanji akan mengusut kasus ini dengan membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.
 
Kendati demikian, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri untuk tegas menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
 
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
 
Lebih jauh Sugeng menyebut harus dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengetahui apakah Brigadir J dalam kasus tersebut sebagai korban atau tersangka.
 
"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas, apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ungkapnya.
 
 
Alasan lain perlu dibentuknya TGPF, Sugeng mengatakan untuk meredam distorsi dalam penyelidikan tempat kejadian perkara atau "locus delicti" di rumah seorang pejabat Polri.
 
"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," ucap Sugeng.
 
Dengan dibentuknya TGPF, maka pengungkapan kasus akan lebih jelas dan transparan. Publik tidak lagi menebak dan menduga sesuatu yang belum jelas dalam kasus tersebut.
 
 
Dikarenakan, ini merupakan peristiwa langka yang terjadi di institusi Polri di kalangan perwira Tertinggi pejabat Utama Polri.
 
"Anehnya, Brigadir Pol. Nopriansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ucap Sugeng, Rabu 13 Juli 2022.
 
Menurut Sugeng, Polri belum transparan dalam menangani kasus tersebut, padahal kasus itu terjadi pada Jum'at 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Sugeng meminta Polri memenuhi komitmennya dalam menangani suatu kasus.
 
 
"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," ujar Sugeng.
 
Atas dasar itu, Sugeng mendesak agar Kapolri menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
 
"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x