Sempat Buron! Tangkap Paksa Pelaku Dugaan Pencabulan di Jombang Berlangsung Ricuh

- 7 Juli 2022, 17:17 WIB
Tangkapan layar Penangkapan Pelaku di Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang
Tangkapan layar Penangkapan Pelaku di Jombang kasus pelecehan seksual terhadap santriwati/akum tiktok @kabarjombang /Rendi Wirman salas/Subangtalk

"Lagi pula, ada apa sebenarnya dengan Ploso? Ya Allah jagalah damai sejahtera saudara-saudara Jombangku. Jangan sampai terjadi pertumpahan darah," ujarnya.

Segerombol massa ada di sekitar lingkungan tempat persembunyian buronan. Polisi yang hendak masuk sempat dihalangi hingga terjadi kericuhan.

Baca Juga: Fakta Unik Arab Saudi: Walaupun Petani Hidup di Kampung Terpencil Tetapi Bisa Bahasa Indonesia?

Sebelumnya dia itu dilaporkan ke Polres Jombang dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Kasus ini kemudian sudah naik menjadi P21 yang dibenarkan melalui Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSAT telah lengkap atau P21.

Baca Juga: Keunikan Warga Arab Saudi di Kampung Terpencil, Suka Belanja Online Walau di Pelosok?

Kemudian pemberitahuan untuk menangkap MSAT tertera dalam surat kepolisian SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh MSAT ketika santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpinnya.

Beberapa kali upaya penangkapan terhadap terduga pelaku gagal. Teranyar, Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat memberikan informasi  oleh ayah MSAT bahwa kasus yang menerpa anaknya merupakan fitnah.

Baca Juga: Tertutup Tidak Bisa Kemana-mana, Seorang TKI Pria Ini Kerja Keluar Masuk Kamar Majikan di Arab Saudi

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah