Mengenal Badal Haji: Beribadah Haji dengan Niat Menggantikan Orang Lain

- 4 Juli 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi para jemaah Haji.
Ilustrasi para jemaah Haji. /Pexels/Haydan As-soendawy
 
MEDIA PAKUAN - menunaikan haji merupakan salah satu ibadah utama yang diwajibkan bagi umat Islam.
 
Hal itu dikarenakan haji merupakan bagian dari rukun Islam. Dalam rukun Islam, ibadah haji ada di urutan kelima sehingga pelaksanaannya mampu menyempurnakan ibadah bagi seorang muslim.
 
Kendati demikian, ibadah haji diwajibkan untuk dilaksanakan seluruh umat Islam dengan catatan bagi yang mampu secara finansial dan fisik.
 
 
Muslim Indonesia memiliki minat ibadah haji yang sangat besar setiap tahunnya. Maka tak ayal, pemberangkatan ibadah haji di Indonesia harus menunggu waktu hingga bertahun-tahun lamanya.
 
Oleh karena itu, tak jarang warga yang sudah tiba waktu untuk pelaksanaan ibadah haji terkendala karena sakit ataupun meninggal dunia.
 
Untuk orang yang terhalang karena sejumlah kendala tadi sebenarnya ada solusi untuk menggantikannya dengan ibadah badal haji.
 
 
Badal Haji merupakan ibadah haji yang diniatkan dengan mengatasnamakan orang lain yang ingin menunaikan ibadah haji.
 
Hukum badal haji juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.
 
Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, menjelaskan tentang hukum badal haji yang diterjemahkan sebagai berikut:
 
 
 
"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.
 
Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).
 
Badal Haji yang sudah dijelaskan dalam Islam, dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat, antara lain sebagai berikut:
 
 
 
1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.
 
2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.
 
3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.
 
4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
 
5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.
 
Badal atau menggantikan ibadah haji adalah melakukan ibadah haji dan menuju tempat tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melaksanakan ibadah haji untuk orang yang diniatkan haji.
 
 
 
Ada baiknya badal haji dilaksanakan oleh kerabat atau keluarga dari orang yang tidak bisa berangkat haji ke tanah suci.
 
Dalam pelaksanaannya, badal haji tidak jauh berbeda dengan ibadah haji. Hanya ada perbedaan membacakan niat ketika melaksanakannya. Adapun niat melaksanakan badal haji sebagai berikut:
 
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
 
 
 
Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”
 
Artinya :  “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)
 
Demikian penjelasan mengenai badal haji yang meliputi hukum, syarat, dan niat pelaksanaannya.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah