Duh! Singgung 'Muhammad' dan 'Maria' dalam Promonya, Holywings Terancam Lima Tahun Penjara

- 25 Juni 2022, 07:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka terkait promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka terkait promosi miras gratis untuk Muhammad dan Maria. /PMJ News
 
MEDIA PAKUAN - Bar Holywings Indonesia menjadi polemik di masyarakat usai mengunggah sebuah promo minuman beralkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
 
Usai promo tersebut tersebar luas, Holywings mendapat kecaman dari publik termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.
 
Promo yang disebarluaskan oleh Holywings itu bermasalah karena dianggap melecehkan dua nama besar yang diagungkan agama Islam dan Nasrani.
 
 
Imbasnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia bersama Sunan Kalijaga melaporkan tindakan Holywings yang menimbulkan kegaduhan.
 
Melalui unggahan akun Instagram-nya, Sunan Kalijaga menyampaikan bar tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan adanya unsur dugaan penistaan agama.
 
 
"Assalamualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," katanya dilansir melalui Instagram @sunankalijaga_sh, Jum'at 24 Juni 2022.
 
Sunan Kalijaga mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
 
 
"Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.
 
Sebelum sampai ke ranah hukum, Holywings sudah menyampaikan permohonan maafnya melalui akun Instagram official-nya @holywingsindonesia.
 
"Terkait viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, kami telah menindaklanjuti pihak promosi yang membuatnya tanpa sepengetahuan manajemen dengan sanksi sangat berat," ucap Holywings.
 
 
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agam kedalam promosi. Oleh karena itu kami minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
 
Namun demikian, Sunan Kalijaga menyayangkan tindakan ceroboh yang kadung membuat banyak pihak geram tersebut.
 
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," ujar Sunan Kalijaga.
 
 
Laporan penggugat tersebut diarahkan kepolisian kepada jenis kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berbau SARA.
 
Polda Metro Jaya mencatat pihak Holywings dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
 
Juru bicara aparat menjelaskan, untuk sementara, pasal yang diduga berkaitan dengan laporan adalah tindak pidana penistaan agama melalui elektronik.
 
 
Ketentuannya tertulis dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP.
 
Artinya, oknum yang terlibat dalam postingan Holywings Group akan terancam lima tahun kurungan penjara.***
 
Sumber PMJ News, Instagram @sunankalijaga_sh, Instagram @holywingsindonesia

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News @holywingsindonesia @sunankalijaga_sh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x