Berdalih Diruqyah, Marbot Masjid di Depok Cabuli Bocah: Alasan Penuhi Nafsunya

- 25 Juni 2022, 17:25 WIB
Modus Ruqyah, Marbot Masjid di Depok Diseret Polisi atas Kasus Pencabulan terhadap Bocah 13 Tahun
Modus Ruqyah, Marbot Masjid di Depok Diseret Polisi atas Kasus Pencabulan terhadap Bocah 13 Tahun /Ilustrasi/Pixabay/Counselling/
 
MEDIA PAKUAN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi kali ini di Kota Depok, Jawa Barat.
 
Pria berinisial AS (47) ditangkap Polres Metro Depok atas tuduhan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan pelaku berdalih ruqyah untuk memenuhi nafsu bejatnya terhadap seorang bocah.
 
 
"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan seorang marbot masjid," ungkapnya dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Juni 2022.
 
Usai dinodai, korban langsung melaporkan yang dialami olehnya kepada orang tuanya. Kemudian diteruskan dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.
 
"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu," ujarnya.
 
 
Dari keterangannya, pelaku sudah tujuh bulan menjadi marbot masjid dan sesekali menjadi imam sholat berjamaah di masjid tersebut.
 
Namun selama kurun waktu tersebut tidak ada perangai mencurigakan dari pelaku sebelum akhirnya terungkap belakang ini.
 
"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ," katanya.
 
 
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. AS terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x