Kemenag Tanggapi Adanya 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

- 17 Juni 2022, 07:55 WIB
Kemenag Tanggapi Adanya 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Kemenag Tanggapi Adanya 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin /Antara/Dian Hadiyatna/
 
 
MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya 30 sekolah yang terafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin.
 
Khilafatul Muslimin yang dianggap sebagai organisasi terlarang menjadi buruan polisi dengan menangkap sejumlah tokoh dan pimpinannya.
 
Seperti diketahui, Khilafatul Muslimin mencuat ketika konvoi dengan menggabungkan ideologi khilafah.
 
 
Dari hasil penyelidikan kepolisian, 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin tidak memilik izin.
 
Hal itu juga terungkap dari Direktur Pendiidkan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD) Pontren Kementerian Agama Waryono yang menegaskan Kemenag tidak memilik data resmi 30 sekolah tersebut.
 
"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," kata Waryono.
 
 
Dari hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Waryono mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan ormas bukan satuan pendidikan.
 
Sehingga dipastikan pesantren tersebut tidak memiliki izin untuk mengelola satuan pendidikan.
 
"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten/kota, Kanwil provinsi hingga pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," ucapnya.
 
 
Tambah Waryono, pesantren juga harus memiliki Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
 
Dia mengatakan Kemenag pusat, Kanwil provinsi dan kabupaten/kota terus bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di database Kemenag.
 
 
Kemenag juga berkoordinasi dengan apartur pemerintahan, forum pesantren, dan masyarakat di seluruh daerah.
 
"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja," ujarnya.
 
Disebabkan tidak ada data resmi yang menyebutkan sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin, maka menurutnya penyebutan pesantren juga tidak tepat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x