Kembali Tersedia Layanan SIM Keliling Jakarta 7 Juni 2022, Berikut Lokasinya

- 7 Juni 2022, 07:52 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpoldametro/

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Terdapat Pendaftaran Akpol Bintara 2022 yang Dibuka, Penuhilah Persyaratan Umumnya Sebagai Berikut Ini

Baca Juga: Agar Tak Bosan Dirumah, Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 Ada ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah