Kemenag Sikapi Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Pesantren, Yaqut : Saya yang akan Melaporkan

- 3 Juni 2022, 13:10 WIB
Ilustarasi Kemenag Sikapi Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Pesantren
Ilustarasi Kemenag Sikapi Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Pesantren /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Agama RI (Kemenag RI) sedang mendapat sorotan akibat adanya isu dugaan penyimpangan dana bantuan pesantren.
 
Dugaan munculnya penyimpangan dana bantuan pesantren kembali mencuat usai Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memduga adanya praktik penyimpangan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP).
 
Dugaan adanya pemotongan dana yang disalurkan Kemenag itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.
 
 
Menanggapi hal itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada ruang toleransi di institusi Kemenag untuk melakukan praktik penyelewengan dana ataupun korupsi.
 
"Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Kemenag bahwa zero tolerance atau tidak ada toleransi atas penyimpangan-penyimpangan, pemotongan atau apa pun namanya. Baik itu BOP masa lalu yang kembali diributkan kembali yang secara history ini terputus dan saya tidak mengerti soal ini," kata Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Komplek Senayan Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Yaqut Cholil Qoumas menyebut apabila ditemukan ada penyimpanan dana bantuan pesantren ataupun lainnya, dia sendiri yang akan melaporkannya.
 
 
"Tapi biarlah orang yang berpesta saya yang mencuci piring. Tidak ada masalah karena itu konsekuensi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak ada toleransi. Saya sendiri yang akan melaporkan jika ada jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan, pungutan atau pelanggaran terkait BOP," paparnya seperti dilaporkan dari laman resmi Kemenag.
 
Yaqut juga mengatakan penyimpangan dana BOP itu sebagai sebuah pelajaran yang tidak boleh terulang kembali.
 
"Betul bila madrasah dan pesantren adalah lembaga yang membutuhkan. Jangan mentang-mentang mereka membutuhkan dan mendapatkan anggaran sedikit itu masih harus dipotong. Itu saya kira sangat kejam dan pantas dihukum setimpal. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menangani praktek-praktek penyimpangan dana BOP," tuturnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x