Ancaman Penjara yang Menghantui Vanessa Khong dan Ayahnya Usia Terbukti Terima Aliran Dana Indra Kenz

- 19 April 2022, 11:22 WIB
Vanessa Khong
Vanessa Khong /Instagram/@vanessakhong/
MEDIA PAKUAN - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara setelah terbukti bersalah atas kasus penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option Binomo dari tersangka Indra Kenz.
 
Kabarnya mantan tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu terancam hukuman penjara 5, sesuai penyampaian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
 
 
Tidak hanya itu, dalam kasus ini Vanessa Khong dan ayahnya juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. 
 
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di rumah tahanan kurang lebih 20 hari.
 
Penahan Vanessa dan Rudiyanto dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan, Selasa 19 April 2022. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x