MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo, melalui keterangannya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Selain itu menurut Presiden Joko Widodo kabarnya akan mencairkan THR dan gaji ke-13 dan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif.
Presiden Joko Widodo juga mengatakan Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Terjadi Kembali! Banyak Jamaah Umroh Diusir dari Masjidil Haram Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Kisah Sukses Jualan Online di Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dapatkan Penghasilan Luar Biasa
"Peraturan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwasannya kebijakan merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat negara yang berada di pusat maupun aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwasannya kebijakan merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat negara yang berada di pusat maupun aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Baca Juga: Nama Sukarno! Digunakan Empat Generasi di Republik Dagestan Rusia: Bentuk Keteladanan dan Ibadah
Dalam tayangan tersebut Presiden Jokowi juga mengatakan bahwaaturan turunan teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan.
Sebagain tambahan, presiden Jokowi juga mengungkapkan terkait ketentuan teknis THR dan gaji ke-13 ini nantinya bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Sebagain tambahan, presiden Jokowi juga mengungkapkan terkait ketentuan teknis THR dan gaji ke-13 ini nantinya bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Bisa di prediksilan bahwa tahun ini semuanya mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, berbeda dengan tahun sebelumnya tidak semua ASM mendapatkan tunjangan hari raya ini.
Sebagai gambaran besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian untuk komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan lainnya.
Namun pada 2021 ini, THR akan diberikan pada para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
Namun pada 2021 ini, THR akan diberikan pada para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
Untuk waktu pemberian THR, nantinya akan diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dilaksanakan.
Baca Juga: Rusia Umumkan Amerika Gunakan Uji Coba Obat Biologis pada Pasien Rumah Sakit Jiwa Kharkov
Berdasarkan besaran anggaran THR 2021 ini sebesar Rp45,4 triliun, namun setelah dilakukan pemangkasan menjadi Rp30,8 triliun.
Berdasarkan besaran anggaran THR 2021 ini sebesar Rp45,4 triliun, namun setelah dilakukan pemangkasan menjadi Rp30,8 triliun.
Data tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.***