Gelontorkan Dana Rp30, 8 T : Presiden Joko Widodo Alokasi untuk THR ASN, POLRI, TNI, dan Pensiunan

- 15 April 2022, 15:19 WIB
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan.
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 
MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo, melalui keterangannya telah menandatangani  peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
 
Selain itu menurut Presiden Joko Widodo kabarnya akan mencairkan THR dan gaji ke-13 dan  memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif.
 
Presiden Joko Widodo juga mengatakan Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
 
 
 
 
"Peraturan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwasannya kebijakan merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat negara yang berada di pusat maupun aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. 
 
 
Dalam tayangan tersebut Presiden Jokowi juga mengatakan bahwaaturan turunan teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan.

Sebagain tambahan, presiden Jokowi juga mengungkapkan terkait ketentuan teknis THR dan gaji ke-13 ini nantinya bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
 
 
Bisa di prediksilan bahwa tahun ini semuanya mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, berbeda dengan tahun sebelumnya tidak semua ASM mendapatkan tunjangan hari raya ini.

Sebagai gambaran besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 
 
 
Kemudian untuk komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan lainnya.

Namun pada 2021 ini, THR akan diberikan pada para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
 
Untuk waktu pemberian THR, nantinya akan diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri dilaksanakan.
 
 
Baca Juga: Rusia Umumkan Amerika Gunakan Uji Coba Obat Biologis pada Pasien Rumah Sakit Jiwa Kharkov

Berdasarkan besaran anggaran THR 2021 ini sebesar Rp45,4 triliun, namun setelah dilakukan pemangkasan menjadi Rp30,8 triliun.
 
Data tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x