Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online

- 24 Mei 2022, 19:19 WIB
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online /Pixabay/Steve Buissinne

MEDIA PAKUAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan biasanya ditutup pada tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang belum melapor, diharapkan segera untuk lapor SPT tahunan online.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga: Buat Faktur Penjualan Makin Mudah dengan Sistem Akuntansi, Begini Caranya!

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat pada tanggal 30 April.

Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor SPT Tahunan Online?

Untuk lapor pajak maupun SPT tahunan online, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan. Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Lakukan Ritual Tertutup Sebelum Akad, Maudy Ayunda Mengaku Momen Pernikahannya Sangat Bermakna

  • SPT/Formulir 1770 S untuk penerima kerja yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
  • SPT/Formulir 1770 SS untuk penerima kerja dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun.
  • SPT/Formulir 1770 untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
  • SPT/Formulir 1771 untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Offline

Secara umum, penyampaian laporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta lainnya.

Baca Juga: Ngerasa Kurang Enak Tidur Bersama Majikannya di Hongkong, TKW Indonesia: Namanya Juga Ikut Orang

Atau bisa juga melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dan terakhir secara daring lewat aplikasi DJP Online atau e-Filing. Pelaporan SPT dengan cara daring atau disebut sebagai SPT tahunan online ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi untuk antri terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Jika ingin lapor SPT tahunan online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Baca Juga: AS Gelontorkan Bantuan, Beban Hutang Penuh Ditanggung Ukraina, Vyacheslav Volodin: Sumber Daya Alam Diambil

Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP). Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel). Berikut ini langkah-langkahnya:

Buka surel dan pesan baru. Di kolom tujuan, Anda bisa mengisi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar. Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Klaim IMF, Ekonomi Global Makin Terburuk Pasca Perang Dunia II: Invansi Rusia ke Ukraina?

Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN". Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, kirim pesan pada surel. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN kepada Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak tahunan melalui e-filing, tanggal 31 Maret adalah batas akhir waktu pelaporan. Jika melaporkan SPT lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda senilai Rp 100.000.

Nah, agar tidak kena sanksi dan denda, yuk, laporkan SPT melalui cara-cara seperti di bawah ini:

Baca Juga: Setiap Hari Tidur Bersama Majikan di Hongkong, TKW Indonesia Ngerasa Tetap Tidak Spesial

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashboard layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, Anda bisa mengisinya dengan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Mudahnya Lapor SPT Tahunan Online di Klikpajak

Selain melaporkan SPT tahunan online secara pribadi melalui e-Filing, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap yang dapat membantu Anda menghitung kewajiban pajak Anda dengan akurat, membayar pajak dan berbagai aktivitas pajak lainnya dengan mudah.

Baca Juga: Turki Umumkan Operasi Militernya ke Suriah dalam Memerangi Milisi Kurdi

Bagi Anda yang berencana mengurus SPT tahunan online, Anda bisa menggunakan platform Klikpajak by Mekari. Mengapa? Karena platform ini sudah berbasis website sehingga Anda dengan mudah bisa melapor, mengelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Klikpajak by Mekari merupakan salah satu mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga sejak tahun 2018 telah berhasil membantu sekitar 50,000 business owner yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dalam mengelola pajak mereka melalui fitur e-filing, e-faktur, e-bupot, dan e-billing secara berkala serta selalu menyesuaikan dengan ketentuan dan pembaruan terbaru dari DJP.

Keunggulan Lapor SPT Tahunan Online di Klikpajak

Baca Juga: Terhitung 24 April 2022 Akan Terjadi Krisis Pangan Global, Begini Penuturan Para Ilmuwan

Berikut ini adalah berbagai keunggulan serta kemudahan jika Anda melapor SPT tahunan online melalui platform Klikpajak by Mekari, di antaranya:

1. Menggunakan Teknologi Berbasis Cloud

Mengurus perpajakan perusahaan maupun pribadi memang cukup rumit jika tidak memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, Klikpajak by Mekari menggunakan teknologi berbasis cloud dan terintegrasi sehingga Anda bisa lebih mudah untuk mengurus berbagai macam dokumen pajak.

Untuk menghemat waktu, dan meminimalisir kesalahan apalagi Anda memiliki banyak perusahaan cabang tentunya akan sangat merepotkan jika melapor SPT Tahunan secara bersamaan di tiap bulannya. Selain salah hitung, jika terlambat lapor maka risiko mendapatkan sanksi dan denda pun mengintai.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Seorang Mahasiswa di Malang, Dituduh Pengumpul Dana ISIS dan Penyebar Medsos Terkait Teroris

Dengan Klikpajak by Mekari, Anda sudah bisa menghitung, melaporkan, dan membayar pajak dengan waktu yang lebih praktis dan mudah misalnya melaporkan SPT tahunan online karena Klikpajak by Mekari sudah terintegrasi dengan teknologi berbasis cloud yang canggih!

2. Fitur yang Sesuai dengan Sistem DJP

Keunggulan lainnya yang bisa Anda dapatkan di Klikpajak by Mekari adalah berbagai pilihan fitur yang bisa Anda gunakan secara aman karena setiap pembaruan fiturnya sudah sesuai dengan sistem yang diterapkan oleh DJP. Ada banyak fitur yang akan sangat membantu Anda yakni di antaranya adalah e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing.

3. Jaminan Keamanan Data

Klikpajak by Mekari akan selalu memastikan database wajib pajak perusahaan maupun pribadi dapat  tersimpan dengan aman dan terpusat serta didukung dengan sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. 

Baca Juga: Keluhan Ketika Disuruh Tidur dengan Majikannya Sendiri, TKW Indonesia Mengaku Susah Kalau Mau Ganti Baju

Klikpajak.id juga terintegrasi dengan aplikasi pelaporan keuangan online yang bernama Journal.id sehingga pengelolaan pajak dan keuangan perusahaan menjadi lebih praktis. Anda juga dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk menghasilkan faktur pajak atau laporan pemotongan secara langsung dan juga bisa lebih cepat dalam mengajukan pengembalian pajak pada satu platform. 

Integrasi dengan Journal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis integrasi API yang membuat pemrosesan data pajak dari bagian keuangan (akuntansi) menjadi lebih efektif dan efisien.  Selain itu, wajib pajak badan dapat menggunakan fitur Klikpajak by Mekari secara gratis selama 14 hari. Yuk, buruan gunakan platform yang satu ini!

Demikian penjelasan singkat seputar apa saja yang perlu disiapkan dan cara melapor pajak SPT tahunan online yang bisa Anda terapkan. Semoga melalui artikel kali ini, bisa memudahkan Anda dalam hal mengurus pajak, ya!.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah