Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online

- 24 Mei 2022, 19:19 WIB
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online /Pixabay/Steve Buissinne

Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN". Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler. Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, kirim pesan pada surel. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN kepada Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Pribadi

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak tahunan melalui e-filing, tanggal 31 Maret adalah batas akhir waktu pelaporan. Jika melaporkan SPT lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda senilai Rp 100.000.

Nah, agar tidak kena sanksi dan denda, yuk, laporkan SPT melalui cara-cara seperti di bawah ini:

Baca Juga: Setiap Hari Tidur Bersama Majikan di Hongkong, TKW Indonesia Ngerasa Tetap Tidak Spesial

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashboard layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, Anda bisa mengisinya dengan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

Mudahnya Lapor SPT Tahunan Online di Klikpajak

Selain melaporkan SPT tahunan online secara pribadi melalui e-Filing, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap yang dapat membantu Anda menghitung kewajiban pajak Anda dengan akurat, membayar pajak dan berbagai aktivitas pajak lainnya dengan mudah.

Baca Juga: Turki Umumkan Operasi Militernya ke Suriah dalam Memerangi Milisi Kurdi

Bagi Anda yang berencana mengurus SPT tahunan online, Anda bisa menggunakan platform Klikpajak by Mekari. Mengapa? Karena platform ini sudah berbasis website sehingga Anda dengan mudah bisa melapor, mengelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Klikpajak by Mekari merupakan salah satu mitra resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga sejak tahun 2018 telah berhasil membantu sekitar 50,000 business owner yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dalam mengelola pajak mereka melalui fitur e-filing, e-faktur, e-bupot, dan e-billing secara berkala serta selalu menyesuaikan dengan ketentuan dan pembaruan terbaru dari DJP.

Keunggulan Lapor SPT Tahunan Online di Klikpajak

Baca Juga: Terhitung 24 April 2022 Akan Terjadi Krisis Pangan Global, Begini Penuturan Para Ilmuwan

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah