Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online

- 24 Mei 2022, 19:19 WIB
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online
Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Online /Pixabay/Steve Buissinne

MEDIA PAKUAN - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan biasanya ditutup pada tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak yang belum melapor, diharapkan segera untuk lapor SPT tahunan online.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga: Buat Faktur Penjualan Makin Mudah dengan Sistem Akuntansi, Begini Caranya!

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan ditutup pada 31 Maret untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan pelaporannya diterima paling lambat pada tanggal 30 April.

Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor SPT Tahunan Online?

Untuk lapor pajak maupun SPT tahunan online, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan. Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Lakukan Ritual Tertutup Sebelum Akad, Maudy Ayunda Mengaku Momen Pernikahannya Sangat Bermakna

  • SPT/Formulir 1770 S untuk penerima kerja yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
  • SPT/Formulir 1770 SS untuk penerima kerja dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun.
  • SPT/Formulir 1770 untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
  • SPT/Formulir 1771 untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Offline

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x