Diklaim Abaikan Kelestarian Bahasa, DPRD Jakarta Desak Anies Baswedan Ganti Nama JIS: Stadion BMW

- 11 Mei 2022, 16:21 WIB
ilustrasi: Anies Baswedan dikritik soal penamaan JIS
ilustrasi: Anies Baswedan dikritik soal penamaan JIS /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjadi perbincangan hangat sejumlah politisi terkait penamaan Stadion Jakarta International Stadium (JIS).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menyoalkan pemberian nama stadion JIS yang menurutnya lebih baik dikembalikan menjadi Stadion BMW.

Baca Juga: Ramuan Paling Mengemparkan, Racuni Suami Dijamin Ketagihan

Menurut Gembong Warsono nama Stadion BMW telah diinisiasi Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo yang memiliki makna 'Bersih Manusiawi Wibawa'.

"Saya kira untuk membangun rasa memiliki tinggi bagi warga ibu kota saya kira lebih tepat dibandingkan dengan JIS," ungkapnya Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Fakta Hubungan Alina Kabaeva dan Vladimir Putin, Kepala Negara Tanpa Ibu Negara

Baca Juga: Heboh! Kabar Alina Kabaeva Pacar Vladimir Putin Hamil Lagi, Begini Reaksi Putin

Nama JIS yang dipilih Anies Baswedan menurutnya lebih mengedepankan dari segi intelektualitas.

Dari pandangannya nama intelektualitas tidak begitu penting untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

Baca Juga: Elon Musk Cabut Akun Twitter Donald Trump: Merusak Kepercayaan

Di samping itu dia lebih condong penamaan Stadion menggunakan bahasa Indonesia yang dinilainya lebih mengedepankan kelestarian bahasa.

"Yang harus kita bangun itu. Kita harus mewariskan itu ke anak cucu kita, kita harus bangga bahasa persatuan kita," tuturnya.

Baca Juga: Sibuk Ngurus Ukraina, Inggris Terancam Runtuh dengan Kemenangan Partai Nasionalis Irlandia Utara Sinn Fein

Selain dirinya, Anggota DPRD Jakarta F-Gerindra Syarif ikut mengkritik penamaan Stadion JIS yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Syarif menyebut hal tersebut tidak mematuhi aturan seperti yang sudah tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

"Saya mendorong pak Anies Baswedan untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ungkapnya.

Baca Juga: Belarusia Siap Tempur, Kerahkan Pasukan Khusus di Perbatasan Ukraina

Syarif sependapat dengan eks Ombudsman yang mendorong agar penamaan JIS diganti.

Memang menurutnya penanaman stadion yang saat ini efektif dalam mengikat memori publik akan bangunan yang menjadi ikon baru ibu kota itu.

Namun persoalan mengenai aturan tadi seharusnya dapat lebih dikedepankan ketimbang nama sebelumnya.

Baca Juga: Dibalik Perang Ekonomi dengan Rusia, AS Agendakan Kehancuran Uni Eropa?

"Saya periksa nggak ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah