MEDIA PAKUAN- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen. Hal itu disampaikan oleh kementrian keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN, yang akan berlaku mulai 1 April 2022.
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook.
Baca Juga: Hukum Melakukan Niat Puasa Ramadhan Sebelum Terbuktinya Rukyatul Hilal
Sri Mulyani menjelaskan, rata-rata tarik PPN di seluruh dunia adalah 15 persen. melihat tarif PPN Indonesia yang 10 persen, pemerintah masih bisa menaikan tarif tersebut.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa pendapatan dari negara merupakan hal yang penting untuk meningkatkan ekonomi. Dikarenakan bisa menopang subsidi dan pembangunan.
Baca Juga: Menangis Dapat Mengurangi Pahala Puasa? Jangan Mudah Percaya, Simak Penjelasan Berikut Ini
Oleh sebab itu, besar harapan pemerintah untuk meningkatkan penghasilan dari berbagai aspek. Contohnya PPh dan PPN.