Bandara Lombok Tidak Mewajibkan PCR, Syarat Penumpang Cukup Vaksinasi

- 9 Maret 2022, 14:58 WIB
Bandara Lombok tidak mewajibkan PCR, syarat Penumpang Cukup Vaksinasi
Bandara Lombok tidak mewajibkan PCR, syarat Penumpang Cukup Vaksinasi /ANTARA FOTO/Fauzan

MEDIA PAKUAN- Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen

Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster)

PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Mobil Tesla Milik Indra Kenz Disita, Polisi: Korban Binomo Rugi Sampai Rp25 Miliar

"Selaku operator bandara, tentunya kami di Bandara Lombok menyambut baik kebijakan terbaru ini," kata PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam keterangan tertulis di Praya, Lombok Tengah, Rabu 9 Maret 2022.

NTB sendiri, kini sedang bersiap dalam mengikuti ajang kejuaraan MotoGP di Mandalika.

"Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19," katanya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: 8 Alasan Kenapa Kaki Anda Kesemutan: Bisa jadi Pertanda Diabetes!

Yang dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau 'rapid test' antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Transaksi Narkoba di Kampung Muara Bahari, 26 Pengedar Dibekuk

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun tes cepat antigen.

Dengan pelonggaran persyaratan ini, pihaknya tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan

Seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,”,” jelas Nugroho Jati.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah