MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian bunyi Keppres.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena hal itu dinilai dapat memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa.
Maka oleh karena itu perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tambahnya.
Menurut sejarah, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 melibatkan banyak pihak, diantaranya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat.
Dimana pada saat itu digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.***