Budhi melanjutkan keterangannya dengan menyebut cafe tersebut sengaja tidak memberlakukan kebijakan prokes.
Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak, Minggu 13 Februari 2022: Aquarius Keuangan Anda Akan Memadai
Akibatnya, Cafe tersebut ditutup dan sejumpah pengunjung dibubarkan secara sepihak, cafe tersebut juga diberi garis polisi berwarna kuning.
Para staff cafe maupun pemilik, akan dijerat dengan UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Para pelaku akan dimintai pertanggung jawaban serta ganti rugi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan pihak cafe.***