Abaikan Prokes, Cafe Veneta di Gatsu Digerebek: Ada Unsur Kesengajaan

- 13 Februari 2022, 06:32 WIB
Ilustarasi Cafe yang melanggar protokol kesehatan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ilustarasi Cafe yang melanggar protokol kesehatan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan. /Unsplash/ RR Abrot

MEDIA PAKUAN - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggerebek Cafe Veneta di Gatot Subroto, Jakarta Selatan setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Pada saat penggrebekan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mendapati cafe tersebut tidak mematuhi atau melanggar prokes.

Menurutnya, pelanggaran sengaja dilakukan oleh para pengunjung maupun bagian staff Cafe yang  tengah digrebek bersama TNI dan Satpol PP.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022: Shio Kelinci Keadaan Tidak Mendukung Anda dalam Hal Apapun

Budhi menyampaikan bahwa pihak cafe memang sengaja tidak memberlakukan ketetapan prokes di tengah wabah Pandemi berlangsung.

"Ada unsur kesengajaan untuk menghalangi penanggulanagan wabah penyakit," terang Budhi, di Jakarta, Sabtu 

Karena kebijakan prokes tidak berlalukan, oleh sebab itu cafe tersebut digrebek dan dibubarkan secara sengaja, mengingat jika kerumunan tanpa operasional prokes akan mengakibatkan wabah Pandemi yang tak kunjung usai.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Hari Ini 13 Februari 2022: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANSTV, NET TV, dan MNCTV

"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Vendeta ini di mana kami menduga ada pelanggaran terhadap UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14," ucap Budhi.

Budhi melanjutkan keterangannya dengan menyebut cafe tersebut sengaja tidak memberlakukan kebijakan prokes.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak, Minggu 13 Februari 2022: Aquarius Keuangan Anda Akan Memadai

Akibatnya, Cafe tersebut ditutup dan sejumpah pengunjung dibubarkan secara sepihak, cafe tersebut juga diberi garis polisi berwarna kuning.

Para staff cafe maupun pemilik, akan dijerat dengan UUD No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Para pelaku akan dimintai pertanggung jawaban serta ganti rugi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan pihak cafe.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x