Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Duren Sawit, Polisi : Ingin Kawin Lagi

- 20 Januari 2022, 16:57 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat menerangkan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat menerangkan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut diambil alih Bareskrim Polri. /PMJ News/Dok Polri/

Usai ditetapkan sebagai tersangka, W kemudian langsung ditahan di rutan Polsek Duren Sawit. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah