Jepang Berlakukan Hukuman Mati Kepada Tiga Narapidana Kasus Pembunuhan Sadis

- 21 Desember 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Lily padula/

 

MEDIA PAKUAN-Jepang akan mengeksekusi tiga terpidana pada hari Selasa. Ketiganya disangka melakukan pembunuhan secara keji.
 
Eksekusi pertama dilakukan pada dua tahun lalu, tahun 2019.
 
Pemerintah mengatakan perlu untuk mempertahankan hukuman mati dalam menghadapi "kejahatan keji" yang berkelanjutan.
 
Jepang merupakan salah satu dari sedikit negara maju yang mempertahankan hukuman mati. 
Meskipun ada kritik internasional, terutama hak asasi manusia, tetapi dukungan publik untuk hukuman mati tegap saja tinggi. 
 
Lebih dari 100 orang saat ini sedang menjalani hukuman mati, kebanyakan dari mereka karena kasus pembunuhan massal.
 
Eksekusi dilakukan dengan cara digantung, biasanya lama setelah hukuman. 
 
Salah satu dari tiga yang dieksekusi pada Selasa adalah Yasutaka Fujishiro, 65.
 
Dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan palu dan pisau untuk membunuh bibinya yang berusia 80 tahun, dua sepupu dan empat lainnya pada 2004, kata seorang juru bicara kementerian kehakiman. 
 
Dua lainnya adalah Tomoaki Takanezawa yang berusia 54 tahun, yang membunuh dua pegawai di sebuah ruang permainan arcade pada tahun 2003, dan komplotannya Mitsunori Onogawa, 44 tahun. 
 
Eksekusi tersebut adalah yang pertama di bawah Perdana Menteri Fumio Kishida, yang mulai menjabat pada bulan Oktober. 
"Apakah akan mempertahankan hukuman mati atau tidak adalah masalah penting yang menyangkut dasar sistem peradilan pidana Jepang," kata wakil kepala sekretaris kabinet Seiji Kihara. 
 
"Mengingat bahwa kejahatan keji terus terjadi satu demi satu, maka perlu untuk mengeksekusi mereka yang kesalahannya sangat berat, jadi tidak pantas untuk menghapus hukuman mati," tambahnya.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: m.koreatimes.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x