Telah Dibuka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 12 Januari 2021, Berikut Lokasi Tersedia

- 12 Januari 2022, 08:50 WIB
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta   kembali  dibuka, berikut lokasinya
ilustrasi/Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka, berikut lokasinya /Twitter/ @TMCPoldaMetro




MEDIA PAKUAN - Bagi warga ibukota Jakarta yang ingin perpanjangan SIM bisa langsung datang ke lokasi yang telah disediakan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kembali buka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini 12 Januari 2022

Layanan SIM Keliling ini akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Arsenal Harus Membayar 150 Juta Poundsterling untuk Datangkan Dusan Vlahovic dari Fiorentina

Baca Juga: Tak Bertemu Seharian, Fuji dan Gala Sky Tunjukkan Kerinduan : Definisi Kangen Setiap Hari

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
 
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Dirumorkan Masuk Persib Bandung, Satu Pemain Ini Siap Hengkang!

Baca Juga: Haru! Cium Wangi Parfum Bibi Andriansyah, Gala Sky dan Fuji Tunjukkan Ekspresi Sedih : Kangen ya

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x