MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi lokasi SIM Keliling yang telah ditentukan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kembali buka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling di daerah sekitar Jakarta hari ini 7 Januari 2022.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Pasca Lakukan Serangan Balasan, Houthi Bakar dan Rampas Harta Benda Penduduk Yaman
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Bahar Resmi Diperpanjang Kembali Kontraknya oleh Ansan Greeners
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
Baca Juga: Incar Luis Diaz, Liverpool Berikan Harga Fantastis demi Boyong dari Porto
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Bahar Resmi Diperpanjang Kembali Kontraknya oleh Ansan Greeners
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.***