Presiden Setuju, Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 5 Januari 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Ahmad Rayadie/
 
MEDIA PAKUAN-Presiden Joko Widodo menyetujui masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster atau dosis 3 yang rencananya akan kick off 12 Januari 2022 mendatang.
 
Dalam keterangannya, vaksin booster hanya berlaku bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.
 
Namun sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, program vaksin booster hanya akan diberlakukan di 244 kabupaten/kota.
Adapun hal tersebut berlaku untuk daerah yang memenuhi kriteria vaksin dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 2 minimal 60 persen capaian.
 
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Pikiran Rakyat, Rabu 5 Januari 2022.
 
Program vaksinasi booster berlaku untuk masyarakat yang sudah vaksin dosis 1 dan 2. Kemudian bisa dilaksanakan rentang waktu 6 bulan usai suntikan kedua.
 
"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua," ucapnya.
 
Dari data yang dihimpun, saat ini sedikitnya ada 21 juta warga yang memenuhi kriteria mendapatkan vaksin booster.
 
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk kategori ini," imbuhnya.
Budi mengatakan vaksin booster masih menunggu rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Menurut informasi jenis vaksin yang akan digunakan masih menunggu keputusan pasti, namun ada dua jenis yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama atau heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda.
 
"Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ungkapnya.
 
Sementara itu mengenai apakah vaksin booster berbayar atau tidak baru akan diumumkan pada 10 Januari mendatang.
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah