Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Bandung, Netizen Bilang Tak Punya Malu

- 3 Januari 2022, 17:39 WIB
Stop kekerasan
Stop kekerasan /
 
MEDIA PAKUAN-Polisi meringkus terduga Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bandung, Jawa Barat.
 
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo pada, Minggu, 2 Januari 2022 malam.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah menganiaya istrinya.
 
Pelaku disangkakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ternyata tindakan pelaku terhadap korban sempat viral media sosial.
 
Setelah dinyatakan bersalah dipenjara, foto dirinya yang tengah menggunakan bajau tahanan banyak menerima komentar pedas daria netizen.
 
"Eta anu seuri (tersenyum) penuh makna seurina (senyumnya) da," kata netizen @rizw**_put**_salu**.
 
"Yang nyengir udah siap pesta nanti malam," ujar netizen @vahdama***.
Ada juga netizen yang menyebut jika pelaku tidak punya malu, meskipun bersalah.
 
"Itu yang tahanan lagi duduk cengar-cengir sigana (sepertinya) geus (sudah) siap-siap tah," tutur netizen @he*.aam**.
 
Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya untuk pasangan suami istri. Agar lebih menyayangi pasangannya lagi.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x