Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Libur Akhir Tahun

- 27 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustarasi cuti di hapuskan
Ilustarasi cuti di hapuskan /Instagram/@gocpns2021
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pastikan tidak akan ada libur akhir tahun termasuk cuti natal.
 
Pemerintah menyebut penghapusan cuti natal 24 Desember hingga libur akhir tahun untuk menekan mobilitas masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19.
 
Dalam keterangan resmi tertulisnya, kebijakan penghapusan cuti bersama hari raya natal dan libur akhir tahun 2021 ditandatangani tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
 
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu 27 Oktober 2021.
 
Bukan hanya itu, Muhadjir mengatakan pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti di akhir tahun.
 
Mengenai keputusan itu, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah dengan dilakukan pembatasan dan atau cuti selama libur nasional 2021.
 
 
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ucapnya.
 
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tutur Muhadjir.
 
Muhadjir menambahkan bagi warga yang harus menempuh perjalanan antar daerah diwajibkan membawa persyaratan berupa bukti vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil negatif PCR untuk perjalanan udara.
 
 
Sementara untuk perjalanan dengan sarana transportasi darat diwajibkan membawa hasil negatif antigen.
 
"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," pungkasnya.
 
Pemerintah telah mewanti-wanti lonjakan masyarakat yang membludak di akhir tahun sehingga keputusan mengenai cuti bersama hari raya natal dan libur akhir tahun ditiadakan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x