Sebelumnya, seperti diketahui kuasa hukum korban Odie Hudianto mengatakan Oi memberikan jaminan kepastian untuk diterima sebagai PNS setiap bertemu para korbannya.
"Oi yang ngomong, 'gue jamin 100% masuk, kalau enggak masuk uang kembali 100%. Di akhir perjanjian itu, jika tidak masuk (sebagai PNS) uang akan dikembalikan di akhir Juli,' jelasnya.
Kasus dugaan penipuan diketahui telah mamakan 255 korban kerugian sekira Rp 9,7 miliar.***