Waspada Penipuan Modus Penggandaan Uang Ghaib, Polisi Temukan Bukti Ini

- 9 September 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

 

MEDIA PAKUAN-Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang secara ghaib
 
Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang kakek berinisial S yang merupakan warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 
 
Penipuan ini diduga telah dilakukan pelaku sejak 2016 silam.
 
"Penangkapan pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktek penarikan uang gaib," katanya pada Kamis, 9 September 2021.
Dirinya menjelaskan pelaku telah berhasil diringkus dalam sebuah gubuk di tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.
 
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti untuk ritual. Dalam menjalankan ritual ini, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban untuk digandakan," paparnya dikutip dari laman pmjnews.com.
 
Pelaku semula mengiming-imingi para korbannya bahwa dirinya mampu melakukan penarikan uang secara ghaib dengan proses ritual.
 
Sebelum ritual penarikan uang gaib, pelaku terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta.
"Kami telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan dengan total uang sudah disetorkan kepada pelaku sebesar Rp230,8 juta," paparnya.
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x