"Mereka ini sudah cukup mahir dan tergolong sadis karena tidak sungkan untuk melakui korban dengan senjata tajam," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan tiga buah celurit besar dan beberapa unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.***