Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Maliki sebagai penerima dan pihak swasta selaku pemberi, Marhaini (MRH), yang merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta selaku Direktur CV Kalpataru.
KPK menjerat Marhaini dan Fachriadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Nyaris Pecahkan Kamera dengan Tendangannya, Lionel Messi Buat Semua Orang Melongo
Sementara Maliki dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***