Geledah Rumah Terduga Maling Uang Rakyat, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang Tunai

- 20 September 2021, 16:43 WIB
Logo KPK. kpk sita dokumen dan uang tunai terduga korupsi HSU Kalsel
Logo KPK. kpk sita dokumen dan uang tunai terduga korupsi HSU Kalsel /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Maliki sebagai penerima dan pihak swasta selaku pemberi, Marhaini (MRH), yang merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta selaku Direktur CV Kalpataru.

KPK menjerat Marhaini dan Fachriadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Nyaris Pecahkan Kamera dengan Tendangannya, Lionel Messi Buat Semua Orang Melongo

Sementara Maliki dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah