Geledah Rumah Terduga Maling Uang Rakyat, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang Tunai

- 20 September 2021, 16:43 WIB
Logo KPK. kpk sita dokumen dan uang tunai terduga korupsi HSU Kalsel
Logo KPK. kpk sita dokumen dan uang tunai terduga korupsi HSU Kalsel /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah terduga maling uang rakyat (Koruptor) terkait dugaan suap Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan rumah pertama merupakan rumah terduga maling uang rakyat Maliki (MI) yang merupakan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.

Selanjutnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas terduga maling uang rakyat Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Baca Juga: 7 Herbal Anti Penuaan Dini Bagi Wanita Berusia Senja Terlihat Lebih Awet Muda

dari penggeledahan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Dari lokasi ini tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," katanya pada Senin, 20 September 2021.

Ia mengatan penggeldahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2021-2022.

Baca Juga: Jadi Single Mother, Larissa Chou Janjikan Hal Ini Pada Sang Anak

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan nantinya akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya dikutip dari pmjnews.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka adalah Maliki sebagai penerima dan pihak swasta selaku pemberi, Marhaini (MRH), yang merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta selaku Direktur CV Kalpataru.

KPK menjerat Marhaini dan Fachriadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Nyaris Pecahkan Kamera dengan Tendangannya, Lionel Messi Buat Semua Orang Melongo

Sementara Maliki dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah