Ali mengatakan penyetoran ke kas negara tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan pemasukan pada kas negara atas kasus-kasus korupsi.
"Upaya aset recovery di antaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi, menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," pungkasnya.***