Ngetem Sambil Komsunsi Ganja, 2 Sopir Angkot dan Bandarnya Dibekuk Polisi

- 16 September 2021, 15:02 WIB
ilustrasi ganja, dua sopir angkot keperegok konsumsi ganja sambil ngetem
ilustrasi ganja, dua sopir angkot keperegok konsumsi ganja sambil ngetem /Manaf Muhamad

"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," tuturnya.

"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Pria Arab Saudi Suka dengan TKW Indonesia, Kecil-Kecil Tapi Menarik?

Kini akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x