"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," tuturnya.
"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Alasan Mengapa Pria Arab Saudi Suka dengan TKW Indonesia, Kecil-Kecil Tapi Menarik?
Kini akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.***