MEDIA PAKUAN - Pemilik akun Instagram @__genocide.anon3 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta pada Selasa, 14 September 2021.
Laporan tersebut dibuat diduga lantaran adanya unggahan dalam reels Instagram yang menggambarkan sebuah poster duka cita terhadap Megawati Soekarnoputri yang mencatut nama PMI DKI Jakarta.
Ketua Bidang Kerjasama dan Kemitraan PMI DKI Jakarta, Arya Sandhi Yudha mengatakan pihaknya melaporkan unggahan tersebut lantaran adanya flyer yang melibatkan gambar seorang tokoh nasional.
Baca Juga: 9 Bulan Menjabat Menteri Agama, Harta Kekayaan Gus Yaqut Meningkat 11 Kali Lipat
Terlebih berita tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
"Karena ada flyer yang melibatkan gambar seorang tokoh nasional ibu Megawati Soekarnoputri dalam bentuk berita duka cita, jadi laporan ini merupakan desakan dari PMI DKI Jakarta baik pengurus, staf dan relawan yang tidak hadir dengan pencatutan nama PMI DKI Jakarta melalui akun @__genocide.anon3, " katanya dikutip dari laman pmjnews.com.
Ia mengaku pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti terkait dengan pelaporannya berupa poster cetak yang tayang di gulungan akun Instagram dan nama akun penyebar hoax tersebut.
"Terlapor dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2," terangnya.