Cek prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 26 Agustus 2021, 16:59 WIB
pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 dibuka ini cara daftarnya
pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 dibuka ini cara daftarnya /prakerja.go.id/tangkap layar/instagram



MEDIA PAKUAN - Program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka masyarakat bisa cek dan daftar melalui prakerja.go.id.

Namun untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 melalui prakerja.go.id masyarakat harus terpenuhi syarat terlebih dahulu.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja yaitu WNI, usia 18 tahun dan tidak dalam menempuh pendidikan formal.

Selain itu untuk pendaftaran Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id bisa dilakukan apabila kalian telah memiliki akun yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Film 'Aku Bukan Jodohnya', Ria Ricis Bilang Begini

Baca Juga: Demi Majikan yang Baik TKW ini Rela Dikasih Asupan yang Membuatnya Menjadi Gemuk, Berikut Kisahnya

Bagi kalian yang akunnya sudah terverifikasi, lanjutkan dengan proses berikut:
ㅤㅤ
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja meningkatkan skil dan mengembangkan kompetensi.

Baca Juga: Alasan Kenapa Lionel Messi Tidak Pernah Tukar Jersey dengan Cristiano Ronaldo

Baca Juga: Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 73 Golongan, Hanya Golongan Ini yang Akan Selamat

Selain itu Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja ini ditujukan bukan untuk pekerja saja melainkan pencari kerja, buruh yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi yang telah terpenuhi syaratnya.

Tetapi walau semua masyarakat dapat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja akan tetapi, ada beberapa pekerja yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

Adapun pekerja yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x