Komisaris BRI Mengundurkan Diri, Gerindra: Fokus Saja Urus Universitas Indonesia

- 24 Juli 2021, 14:03 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI /Dok. UI

MEDIA PAKUAN - Politikus partai Gerindra Himmatul Aliyah mengapresiasi pengunduran Ari Kuncoro sebagai komisaris independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Anggota komisi X DPR RI itu menilai keputusan Ari Kuncoro merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.

Ia juga mengingatkan Ari Kuncoro agar fokus saja mengurus Universitas Indonesia.

Baca Juga: Calon Jodoh Ririe Fairus eks Istri Ayus Sabyan Diterka Netizen, Keren Banget?

Seperti diketahui selain menjabat sebagai wakil komisaris BRI, Ari Kuncoro saat ini juga tengah menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).

Himma mengatakan, pengunduran dirinya diharapkan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

"Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat," katanya seperti dikutip MEDIA PAKUAN dari rilis DPR pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga: Inilah Beberapa Fakta Menarik dari Pangeran Diponegoro yang Jarang Diketahui Publik

Himma menegaskan, yang bersangkutan harus berkomitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

"Pengunduran diri Kuncoro dianggap sebagai penegasan sikap UI pada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran," tegasnya.

Baca Juga: Perhelatan PON XX di Papua Diprediksi Bakal Percepat Perekonomian, Asal Penuhi Satu Syarat

Himma kemudian menjelaskan, dalam peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2013 tentang statuta Universitas Indonesia menyebut perguruan tinggi harus bebas dari tekanan kekuatan politik dan ekonomi.

Sehingga tridharma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

"Terkait statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut," jelasnya.

Baca Juga: cekbansos.kemensos.go.id, Cari Tahu Dapat atau Tidaknya BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli 2021

Pasalnya, sambung Himma, dalam statuta Universitas Indonesia yang baru tidak sejalan dengan anggota undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan," tuturnya.

Baca Juga: Islam Palestina! Mualaf Terus Bertambah Israel Was-Was, Tempuh Jalan Ini

Menurutnya, semua itu dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

"Statuta yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah