cekbansos.kemensos.go.id, Cari Tahu Dapat atau Tidaknya BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juli 2021

- 24 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi - BST Kemensos Rp600 ribu plus beras 10 kg cair ke 10 juta penerima.
Ilustrasi - BST Kemensos Rp600 ribu plus beras 10 kg cair ke 10 juta penerima. /Dok. Kementerian Sosial.
 
MEDIA PAKUAN - Program dari Kementerian Sosial (Kemensos) BST Bansos Rp300 ribu kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juli 2021.
 
Maka dari itu KPM bisa cek penerima BST Bansos Kemensos Rp300 ribu Juli 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.
 
Penyaluran program BST Bansos Kemensos Rp300 ribu Juli 2021 melalui kantor Pos Indonesia.
 
 
Dilansir Media Pakuan dari Antara News pada Minggu, 24 Juli 2021, Menteri Sosial (Tri Rismaharini memaparkan, pihaknya kini menerima proposal pengajuan untuk program BST Bansos.

Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan BST Bansos Kemensos yang perlu dipenuhi terlebih dahulu:

- Miskin

- Tidak mampu

- Terdampak pandemi Covid-19

- Masuk dalam pendataan RT/RW

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja

- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa

- Terdata di DTKS, termasuk lansia dan kaum disabilitas.

Setelah memenuhi persyaratannya, peserta KPM diharuskan untuk cek nama terlebih dahulu melalui cekbansos.kemensos.go.id.
 
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kontingen Badminton Indonesia Di Olimpiade Tokyo 2020

Berikut inilah cara cek penerima BST Bansos Kemensos Rp300 ribu sebagai berikut ini:

- Siapkan KTP

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP

- Klik kode captcha lengkap dengan spasi

- Klik reset jika kode sulit dibaca

- Klik Cari Data.
 
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Unggah Ultah 'Coboy Junior' Ke-10, Fans Inginkan Comeback

Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BST Bansos Kemensos, kalian akan disuruh untuk pergi ke kantor Pos Indonesia dengan syarat berikut:

- Membawa Surat Undangan Pencairan

- Membawa KK

- Membawa KTP

- Datang sesuai jadwal yang ditentukan
Mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x