Presiden Jokowi Alokasikan Tambahan Anggaran Perlindungan Sosial Hingga Rp.55,21 triliun

- 20 Juli 2021, 21:29 WIB
Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Selain itu, telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat.
Presiden Jokowi secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Selain itu, telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat. /Instagram @jokowi/

MEDIA PAKUAN –  Presiden Jokowi telah mengumumkan tambahan anggaran dalam Konfresi pers online di Kanal Youtube Sekertariat presiden.

Dalam konfresi pers tersebut yang di helat pada 20 juli 2021, Jokowi juga mengumumkan telah mengalokasikan tambahan aggaran perlindungan sosial sebesar Rp. 55,21 triliun.

Bantuan tersebut berupa bantuan tunai dan juga bantuan sembako bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Baca Juga: Pasca Ubah Warna Rambut, Rizki 2R Tunjukkan Ekspresi Kurang Puas dan Merasa Geli

“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosialencapai Rp.55,21 Triliun,"katanya.

Jokowi mengatakan alokasi berupa bantuan tunai dan juga bantuan sembako bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Selain itu, kata Jokowi, pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku usaha mikro sebersar Rp. 1,2 juta rupiah untuk 1 juta usaha mikro.

Baca Juga: Resep Semur Kambing Untuk Sajian Daging Idul Adha, Bisa Disajikan Secepatnya

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro Informa sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x