Polisi Bekuk Buronan Dugaan Kasus Pengeroyokan Polisi di Jakarta Selatan

- 16 Juli 2021, 17:44 WIB
Sepekan Buron Spesialis Perampok Toko Baju, Akhirnya Diringkus Polisi di M
Sepekan Buron Spesialis Perampok Toko Baju, Akhirnya Diringkus Polisi di M /Ilustrasi Pixels/


MEDIA PAKUAN-Polisi  berhasil membekuk seorang buronan kasus pengeroyokan Polisi saat membubarkan kerumunan dan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Juli 2021 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar mengatakan, setelah ditetapkan jadi buronan pelaku melarikan diri hingga ke daerah Jakarta Utara.

"Dia melarikan diri dari Depok sampai Sunter, Jakarta Utara," katanya pada Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga: Alhamdulilah! 327 WNI di Arab Saudi Terpilih Laksanakan Ibadah Haji di Tahun 2021
Setelah buron selama 8 hari akhirnya tim gabungan dari Polres Depok, Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial MAR di salah satu rumah di Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis, 15 Juli 2021 malam.

Achmad menyebutkan, MAR yang berusia 18 tahun itu merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar.

Ia mengatakan pelaku ternyata pernah mendekam di penjara atau residivis dengan kasus yang sama, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2019 silam.

MAR diketahui putus sekolah karena terlibat aksi kriminal. Polisi juga memintai keterangan pemilik rumah yang menampung sementara tersangka MAR selama pelariannya.

"Tadi malam si pemilik rumah tempat dia (MAR) bersembunyi, dalam pemeriksaan tapi dia terlibat aktif dalam pelarian atau tidak, masih dalam pemeriksaan," kata Achmad seperti dikutip dari Antaranews.com.
Baca Juga: Lagi-lagi Menag Yaqut Cholil Larang Masyarakat Mudik Jelang Idul Adha
Dengan tertangkapnya MAR, maka total tersangka pengeroyokan seorang polisi mencapai empat orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x