Cek Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta, Ternyata Hanya untuk 6 Kriteria Ini

- 7 Juli 2021, 12:00 WIB
Ayo Cek Nama Anda, Ini Jadwal Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 3, Ada Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM
Ayo Cek Nama Anda, Ini Jadwal Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 3, Ada Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 senilai Rp1,2 juta.

Namun, para pekerja harus mengetahui kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta.

Disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, memang untuk membantu para pekerja terdampak pandemi.

Baca Juga: Demi Lionel Messi, Barcelona Cuci Gudang Pemainya: Antoine Griezmann Tersingkir

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Baca Juga: Sekarang Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan KIS, Hanya Cukup Login dtks.kemensos.go.id

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini. Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Dr. Tirta Berikan Solusi jika Angka Covid-19 Meroket Kembali, Ini yang Harus Kalian Lakukan

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Hari Ini Rabu 7 Juli 2021: Aries Mengalami Pertengkaran dengan Pasangan

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank



Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x