Sekarang Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan KIS, Hanya Cukup Login dtks.kemensos.go.id

- 7 Juli 2021, 10:15 WIB
Sekarang Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan KIS, Hanya Cukup Login dtks.kemensos.go.id
Sekarang Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan KIS, Hanya Cukup Login dtks.kemensos.go.id /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya
MEDIA PAKUAN - Warga sekarang bisa mendapatkan BST Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp300 di 2021.

Kalian hanya cukup menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di dtks.kemensos.go.id, agar bisa dapat BST Bansos Kemensos.

Setiap penerima akan mendapatkan BST Bansos Kemensos senilai Rp300 ribu pada awal Juli 2021 ini.
 
Baca Juga: Wabah Covid-19 Menggila, Akar Alang-alang Dicari Warga Jadi Bahan Herbal Imun, Mengobati Penyakit apa saja

Target Kemensos yaitu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 2021.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga termasuk dalam kategori penerima Bansos selain KIS.

Pemilik KIS yang mendapatkan BST merupakan yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca Juga: Melanggar Aturan Gaji, Barcelona Terancam Batalkan Kontrak Sergio Aguero dan Pemain Baru Lainnya

Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Untuk memastikannya bisa cek melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK / KIS menggunakan cara berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari
 
Baca Juga: Dr. Shella Bahas Cara Ampuh Cegah Anak-anak agar Tidak Tertular Covid-19, Simak Keterangannya Disini

Adapun tahapan pencairan dananya bisa simak cara berikut ini:

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 7 Juli 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Bagi para pemilik KIS sebelum BST Rp300 disalurkan kembali pada Maret ini maka segera lakukanlah cek di dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan tersebut.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x