Ini Golongan Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021, Nomor Satu dari Keluarga Miskin

- 5 Juli 2021, 16:03 WIB
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta
tahapan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta /pixabay


MEDIA PAKUAN-Ada beberapa golongan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juli 2021.

Salah satu golongan penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu ini yakni dari keluarga miskin.

Selain itu, calon penerima BLT Dana Desa harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Baca Juga: Pengendara Membludak, Pos Penyekatan TNI-Polri di Jakpus Dijebol
Pengiriman BLT Desa kepada setiap KPM itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. KPM yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. KPM yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. KPM yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
Baca Juga: Informasi Terkini Jadwal Seleksi CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi Masih Kosong yang Diumumkan BKN
Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x