Informasi Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Simak Penjelasan BKN

- 28 Juni 2021, 11:50 WIB
Informasi Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Simak Penjelasan BKN
Informasi Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Simak Penjelasan BKN /@bkngoidofficial/Instagram/

MEDIA PAKUAN - Informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 memang sangat dinanti-nantikan oleh para calon peserta.

Seperti yang diketahui sebelumnya, seleksi CPNS 2021 dan PPPK ini diundur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Mei 2021 lalu.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun twitternya @BKNgoid.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Berakhir, Buruan Klaim BLT UMKM BPUM Juni 2021 Rp1,2 Juta dengan Cara Login ke eform.bri.co.id

Akan tetapi belum ada keterangan lebih lanjut soal jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK, dari pihak BKN.

Cuma ada sedikit desas desus bocoran soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dari BKN, namun belum diberitahukan secara resmi.

Selain melalui Twitter, BKN juga memberitahukan pengunduran jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK melalui sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Australia Sebut Negara Akan Krisis Anggaran 40 Tahun Akibat Covid-19 yang Berkepanjangan

Dalam situs BKN tersebut kini tercantum tulisan "Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru dapat dilakukan mulai tanggal. Setiap instansi mempunyai ketentuan masing-masing untuk waktu pendaftaran, pastikan kamu telah membaca pengumuman instansi yang kamu pilih."

Ditambah lagi, informasi soal lowongan CPNS 2021 dan PPPK juga ikut berubah.

Menu layanan informasi di situs BKN, kini susah tersedia sub menu info lowongan. Namun masih belum diakses.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Semakin Melonjak, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Disalurkan Juli 2021?

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut soal seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulisan yang ada di poin ke-8 dalam surat yang beredar. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah