Apa Kabar Kasus Unlawfull Killing Enam Laskar FPI? Kapolri Bantah Lindungi Oknum Anggotanya

- 20 Juni 2021, 11:20 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo - Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo - Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI. /Dok. Humas Polri

MEDIA PAKUAN - Sampai dengan hari ini publik masih terus mempertanyakan kasus unlawfull killing yang dialami oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu enam orang laskar FPI meninggal dunia ditangan aparat kepolisian karena dianggap menghalang-halangi anggota Polisi yang sedang bertugas.

Menanggapi hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah pihaknya melindungi oknum anggotanya yang telah melakukan tindakan diluar kewajaran.

Baca Juga: Takut Kehilangan Lionel Messi, Barcelona Incar Gelandang Juventus Aaron Ramsey

Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing atau tindakan penegakan hukum diluar kewajaran sehingga menewaskan enam laskar FPI terus berjalan.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa," ujarnya seperti dikutip Media Pakuan dari rilis Humas Polri pada Minggu, 20 Juni 2021.

Lebih lanjut Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut saat ini baru masuk ketahap pertama, sudah masuk kejaksaan.

"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," jelasnya.

Baca Juga: Harga Mulai 20 Jutaan! Inilah 10 Rekomendasi Mobil Jadul dan Klasik Termurah di tahun 2021

Sigit mengatakan, kasus penyerangan oleh anggota FPI terhadap petugas kepolisian di kilometer 50 kini telah dihentikan, dengan pertimbangan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

"Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di kilometer 50, saat itu sudah kita hentikan karena semua tersangka sudah meninggal dunia," katanya.

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan, sambung Sigit, yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sedang dalam diproses, dan saat ini kasus tersebut telah disidangkan.

"Kemudian tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan saat ini semuanya sudah disidang. Tiga kasus, yang di Petamburan, Megamendung, dan Rumah Sakit UMMI," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x