Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset

- 10 Juni 2021, 10:17 WIB
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset /Pixabay/diegoattorney/

MEDIA PAKUAN - Menunaikan kewajiban perpajakan berupa menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Kewajiban perpajakan tersebut tentu dikecualikan bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan, seperti masyarakat yang tidak memenuhi kriteria wajib pajak.

Kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria atau yang disebut wajib pajak bersifat memaksa, sehingga disertai dengan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Baca Juga: Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Buruan Login bsu.kemnaker.go.id

Sanksi yang ditetapkan negara terhadap wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya itu bertujuan agar wajib pajak bisa patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Sanksi yang diberlakukan pemerintah selaku penyelenggara negara terkait penerapan aturan perpajakan ini bisa berupa surat teguran ataupun tindakan tegas berupa penyanderaan.

Penyanderaan atau langkah penyitaan yang dilakukan terhadap objek wajib pajak sangat dimungkinkan untuk diterapkan dalam penegakan sanksi pajak.

Baca Juga: Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021

Tindakan penyitaan merupakan sebuah langkah terakhir dalam penerapan dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak yang diangkat nakal.

Dalam ketentuannya, tindakan penyanderaan atau penyitaan aset maupun objek pajak lainnya itu dapat dilakukan selama enam bulan dan kemudian diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data statistik, sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya terdapat 117 wajib pajak yang terkena sandera oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Indonesia Asahan Aluminium pada Juni 2021: Minimal Lulusan D3

Dari 117 wajib pajak yang disandera DJP tersebut kebanyakan adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Melihat banyaknya wajib pajak yang disandera tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam melakukan penegakan peraturan perpajakan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah