"Kami rasa Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu. Terlebih hal itu sudah diproses sama Dewas secara internal di KPK," katanya.
Rusdi juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan pada kasus tersebut, sekaligus menegaskan agar kasus dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi didalami secara matang.
"Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi gratifikasi atau korupsi perlu pendalaman, sehingga tidak serta merta memproses laporan tersebut," tandasnya.***